TEAM DARI SARPRAS DIKPORA KOTA BIMA MELAKUKAN PENGECEKAN BUKU HIBAH DAN PEMBELANJAAN MODAL DARI BOSP SDN 10 PENATOI KOTA BIMA.

Kota Bima,Selasa 19 Maret 2024


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.


Pada hari selasa kemarin, 19  Maret 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 10 Penatoi  Kota Bima melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Modal Tahun 2024 dan  Buku Hibah dari Dinas DIKPORA Kota Bima.


Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap yang biasa disapa Pak Jufri.


Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk  Tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara ruitn adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan juga agar tiap-tiap sekolah aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK harapnya.