KEGIATAN SOSIALISASI PP NOMOR :94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN ASN TINGKAT TK, SD, SMP LINGKUP DINAS DIKPORA TAHUN 2025

Kota Bima, 31 Juli 2025
Pada hari ini kamis, 31 Agustus 2025.Kepala SDN 10 Penato'i Kota Bima, Ibu Ardianti, S.Pd ikut hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN tingkat, Tk, SD, SMP lingkup Dinas Dikpora Kota Bima Tahun 2025
Dalam kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Dikpora Kota Bima Bapak Drs. Supratman, M.Ap yang menjadi narasumber sosialisasi yaitu Ibu Masitah Hardianti selaku analis dari BKPSDM.
Dalam sambutan Kadis Dikpora Kota Bima menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 berkaitan dengan kedisiplinan ASN baik mulai dari Kewajiban ASN, larangan ASN maupun Hukuman disiplin untuk ASN Kepala Dinas Dikpora berharap agar pimpinan disetiap sekolah perlu menerapkan kedisiplinan dan menegakkan aturan disetiap satuan pendidikan masing-masing,kalupun ada tindakan atau pelangaran yang tidak sesuai aturan PP nomor 94 tahun 2025 perlu menerapkan disiplin ringan,sedang dan berat
Kalau ada yang melakukan pelanggaran dilakukan teguran lisan,
10 hari berturut tdk hadir dilakukan pemberhentian akumulasi 28 hari setahun dilakukan pemberhentian dan Dinas akan melakukan penegakan aturan ke kepala sekolah dan kepala sekolah juga harus melakukan penegakan juga
Ada surat edaran walikota agar memeriahkan untuk menyambut HUT RI agar setiap sekolah memasang spanduk, pernak pernik
Dan sekolah perlu menjaga kebersihan lingkungan sekolah karena kepala dinas dan walikota bima akan menilai kebersihan dan akan memberikan atensi mau atensi dari atas atau dari bawah
Dan perlunya peningkatan nilai2 islam agar disampaikan keguru-guru agar sebelum memulai pelajaran dimulai dengan menghafal ayat-ayat pendek.
Banyak sekali laporan masyarakat banyak sekali siswa yang belum bisa baca di SMP.agar sekolah memanfaatkan guru honor agar menangani siswa yang belum bisa baca dan berikan tugas selama 3 bulan langkah2 itu perlu dilakukan.dan dinas akan melakukan pemantauan di setiap sekolah terhadap anak2 yang belum bisa baca
Narasumber Analis Sumber Daya Manusia Masitah
Dulu 28 komulatif ketidak hadiran pertahun sekarang komulatif 14 hari komulatif pertahun dilakukan pemberhentian tidak hormat dan berturut2 tidak hadir 10 hari diberikan sanksi
Dulu pp nomor 14 hukuman disiplin ringan kalau sekarang pp nomor 94 tahun 2021 menjadi pelangaran disiplin berat
Untuk legal stendingnya P3K disamakan dengan PNS untuk hukuman disiplinnya
Untuk cuti boleh ditangguhkan 2 tahun sebelumnya 12 hari pertahun dan dikurangi cuti sakit.
Untuk P3K tidak boleh dikasi cuti tahunan apabila belum mencapai 1 tahun