KEGIATAN SOSIALISASI PP NOMOR :94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN ASN TINGKAT TK, SD, SMP LINGKUP DINAS DIKPORA TAHUN 2025

Kota Bima, 31 Juli 2025

Pada hari ini kamis, 31 Agustus 2025.Kepala SDN 10 Penato'i Kota Bima, Ibu Ardianti, S.Pd ikut hadir dalam Kegiatan  Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN tingkat, Tk, SD, SMP lingkup Dinas Dikpora Kota Bima Tahun  2025


Dalam kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Dikpora Kota Bima Bapak Drs. Supratman, M.Ap  yang menjadi narasumber sosialisasi  yaitu Ibu Masitah Hardianti  selaku analis dari BKPSDM.


Dalam sambutan Kadis Dikpora Kota Bima menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 berkaitan dengan kedisiplinan ASN  baik mulai dari Kewajiban ASN, larangan ASN maupun Hukuman disiplin untuk ASN Kepala Dinas Dikpora berharap agar pimpinan disetiap sekolah perlu menerapkan kedisiplinan dan menegakkan aturan disetiap satuan pendidikan masing-masing,kalupun ada tindakan atau pelangaran yang tidak sesuai aturan PP nomor 94 tahun 2025  perlu menerapkan disiplin ringan,sedang dan berat 


Kalau ada yang melakukan pelanggaran dilakukan teguran lisan,


10 hari berturut tdk hadir dilakukan pemberhentian akumulasi 28 hari setahun dilakukan pemberhentian dan Dinas akan melakukan penegakan aturan  ke kepala sekolah dan kepala sekolah juga harus melakukan penegakan juga


Ada surat edaran walikota agar memeriahkan untuk menyambut HUT RI agar setiap sekolah memasang spanduk, pernak pernik 


Dan  sekolah perlu menjaga kebersihan lingkungan sekolah karena kepala dinas dan walikota bima  akan menilai kebersihan dan akan memberikan atensi  mau atensi dari atas atau dari bawah


Dan perlunya  peningkatan nilai2 islam  agar disampaikan keguru-guru agar sebelum memulai pelajaran dimulai dengan menghafal ayat-ayat pendek.


Banyak sekali laporan masyarakat banyak sekali siswa yang belum bisa baca di SMP.agar sekolah memanfaatkan guru honor agar menangani siswa yang belum bisa baca dan berikan tugas selama 3 bulan langkah2 itu perlu dilakukan.dan dinas akan melakukan  pemantauan di setiap sekolah terhadap anak2 yang belum bisa baca

Narasumber Analis Sumber Daya Manusia Masitah 

Dulu 28 komulatif ketidak hadiran pertahun sekarang komulatif 14 hari komulatif pertahun  dilakukan pemberhentian tidak hormat dan berturut2 tidak hadir 10 hari diberikan sanksi 

Dulu pp nomor 14 hukuman disiplin ringan kalau sekarang pp nomor 94 tahun 2021 menjadi pelangaran disiplin berat 

Untuk legal stendingnya P3K disamakan dengan PNS  untuk hukuman disiplinnya

Untuk cuti boleh ditangguhkan 2 tahun sebelumnya 12 hari pertahun dan dikurangi cuti sakit. 

Untuk P3K tidak boleh dikasi cuti tahunan apabila belum mencapai 1 tahun